Perhitungan Hari Ketujuh untuk Waktu Aqiqah (Akikah)
Perhitungan Hari Ketujuh untuk Waktu Aqiqah (Akikah)
Rabu, 12 Oktober 2022 14:32 WIB | 2.316 views
Disebutkan dalam Al-Mawsuah Al-Fiqhiyah (30: 278),

"Mayoritas ulama pakar fiqih berpandangan bahwa waktu siang pada hari kelahiran adalah awal hitungan tujuh hari. Sedangkan waktu malam tidaklah jadi hitungan jika bayi tersebut dilahirkan malam hari, tetapi yang jadi hitungan hari berikutnya."

Misalnya ada bayi yang lahir pada malam hari Selasa (tanggal 15 Juni) pukul 6 pagi, maka hitungan awalnya sudah mulai dihitung pada hari Selasa. Sehingga aqiqah (akikah) bayi tersebut dilaksanakan pada hari Senin (tanggal 21 Juni).

Kadang sebagian orang tua bingung dengan hitungan hari saat akan menyelenggarakan acara akikah bagi anaknya. Nah, semoga bahasan kami kali ini bisa memperjelas.

Imam Nawawi rahimahullah menyatakan, “Disunnahkan menyembelih akikah pada hari ketujuh dari kelahiran. Apa hari kelahiran masuk dalam hitungan ketujuh?

Di sini ada 2 pendapat sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syasyi dan ulama lainnya.

Pendapat yang paling sahih, hari kelahiran masuk dalam hitungan, sehingga hitungan hari penyembelihan akikah adalah 6 hari setelah kelahiran. Pendapat kedua menyatakan hari kelahiran tidak termasuk dalam hitungan, sehingga penyembelihan akikah dilakukan 7 hari setelah kelahiran. Pendapat kedua ini disebutkan dalam kitab Al-Buyuthi.

Akan tetapi pendapat yang dipilih dalam mazhab Syafi’i adalah pendapat pertama, itulah yang dimaksudkan dengan tekstual hadis. Jika bayi itu lahir di malam hari, maka waktu akikah mulai dihitung dari hari setelah kelahiran. Hal ini tidak diperselisihkan sebagaimana dinyatakan oleh Al-Buyuthi. Walaupun beliau menyebutkan bahwa hari lahir tidak masuk dalam hitungan tujuh hari.” (Al-Majmu, 8: 250).

Hadits yang mendukung pendapat di atas adalah hadits dari Samuah bin Jundub, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An-Nasai no. 4225, Ibnu Majah no. 3165, Ahmad 5: 12. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hari yang dimaksudkan adalah siang hari.

Jangan lupa disave ya, agar nanti ketika punya anak lagi tidak bingung.


(sumber: Rumaysho.com facebook #edited)


Berikan Komentar Via Facebook