Akikah (transliterasi: Aqiqah) adalah pengurbanan hewan dalam syariat Islam, sebagai bentuk rasa syukur umat Islam terhadap Allah Subhanahu wa taala. mengenai bayi yang dilahirkan. Hukum aqiqah (akikah) menurut pendapat yang paling kuat adalah sunah muakadah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama menurut hadits. Kemudian ada ulama yang menjelaskan bahwa aqiqah sebagai penebus adalah artinya aqiqah itu akan menjadikan terlepasnya kekangan jin yang mengiringi semua bayi sejak lahir.
Aqiqah (akikah) berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seseorang anak. Menurut bahasa, aqiqah berarti pemotongan. Hukumnya sunnah muakadah bagi mereka yang mampu, bahkan sebagian ulama menyatakan wajib.
Syariat Aqiqah (akikah)
Di Indonesia, hewan aqiqah yang disembelih biasanya kambing atau domba.
Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ummu Karaz Al Kabiyah bahwa ia bertanya kepada rasulullah tentang akikah. Dia bersabda, “Bagi anak laki-laki disembelihkan 2 ekor kambing dan bagi anak perempuan disembelihkan 1 ekor, dan tidak akan membahayakan kamu sekalian, apakah (sembelihan itu) jantan atau betina.”
Bisa disimpulkan bahwa jika seseorang berkemampuan untuk menyembelih 2 ekor kambing bagi aqiqah anak laki-lakinya, maka sebaiknya ia melakukannya, tetapi jika tidak mampu maka 1 ekor kambing untuk aqiqah anak laki-lakinya juga diperbolehkan dan mendapat pahala.
Kata aqiqah (akikah) berasal dari bahasa Arab. Secara etimologi, ia berarti "memutus". Aqqa wilidayhi, artinya jika ia memutus (tali silaturahmi) keduanya. Dalam istilah, aqiqah (akikah) berarti "menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari kelahiran seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah Subhanahu wa taala berupa kelahiran seorang anak".
(sumber: id.wikipedia.org #ediited)