Panduan Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
Panduan Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
Sabtu, 29 Juni 2024 11:33 WIB | 129 views

Kartu Tanda Penduduk (KTP) diperuntukkan bagi mereka yang sudah berusia 17 tahun, sementara anak-anak di bawah usia tersebut dapat membuat Kartu Identitas Anak (KIA). KIA mulai diperkenalkan pada tahun 2016 dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). KIA bisa dibuat untuk anak-anak, termasuk bayi.


Dilansir dari laman HaiBunda, menurut Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta, terdapat dua jenis KIA: untuk anak usia 0-5 tahun dan untuk anak usia 5-17 tahun. Fungsi KIA serupa dengan KTP, namun KIA tidak memiliki chip elektronik. Selain itu, KIA untuk anak usia 0-5 tahun tidak memerlukan foto, sedangkan untuk anak usia 5-17 tahun memerlukan foto.

KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik, serta memastikan hak anak terpenuhi. KIA juga memiliki berbagai manfaat untuk anak.


Manfaat KIA untuk Anak

Menurut Kementerian Dalam Negeri, KIA menunjukkan kehadiran negara dalam memuliakan dan mendorong kemandirian anak. Manfaat KIA berdasarkan Permendagri 2 tahun 2016 meliputi:

  1. Melindungi hak anak.

  2. Menjamin akses ke sarana umum.

  3. Sebagai bukti identifikasi diri jika anak mengalami peristiwa buruk.

  4. Mencegah perdagangan anak.

  5. Memudahkan akses ke layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.



Cara Membuat KIA

Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan untuk membuat KIA:

Persyaratan:

  • Fotokopi akta kelahiran.

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan kedua orang tua kandung dalam satu KK.

  • Pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar.


Untuk anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, syaratnya adalah:

  • Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap.

  • KK asli orang tua atau wali.

  • KTP elektronik asli kedua orang tua.


Prosedur:

  1. Bawa persyaratan ke kecamatan untuk diajukan pencetakan (anak di bawah 5 tahun tidak wajib ke kecamatan).

  2. Ajukan permohonan pembuatan KIA melalui WhatsApp ke nomor 0856 9401 2597 dengan format #KIA#NIK#NO_KK#NAMA#DESA#KECAMATAN.

  3. Petugas operator akan memverifikasi kelengkapan dan melakukan registrasi data pemohon.

  4. Petugas akan mencetak KIA.

  5. Setelah 5 hari, datang ke kantor Dukcapil untuk mengambil KIA yang sudah dicetak dengan menunjukkan bukti WhatsApp.

  6. Petugas loket akan menyerahkan KIA.


Dinas juga dapat menerbitkan KIA melalui pelayanan keliling di sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya untuk meningkatkan cakupan kepemilikan KIA.


Demikian panduan membuat Kartu Identitas Anak (KIA). Apakah Si Kecil sudah memiliki KIA?



Ilustrasi Kartu Identitas Anak (KIA)/ Foto: Getty Images/iStockphoto/oka yudhi



Berikan Komentar Via Facebook