Manfaat, Syarat, dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) untuk Anak
Manfaat, Syarat, dan Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA) untuk Anak
Rabu, 02 Agustus 2023 11:51 WIB | 950 views

Selain orang dewasa, anak-anak juga memerlukan tanda pengendal atau identitas. Kartu Identitas Anak (KIA) bisa didapatkan oleh anak berusia 0 hingga di bawah 17 tahun.

Sejak 2016, anak-anak didorong untuk memiliki KIA. Sebetulnya, KIA yang mirip dengan KTP ini diterbitkan langsung oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

KIA sendiri dibuat dalam rangka mendorong peningkatan, pendataan, perlindungan, serta pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak.


Manfaat kartu KIA

Menurut situs resmi Kementerian dalam Negeri, pemberian KIA pada anak menunjukkan bahwa negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak. Sebelumnya, anak-anak hanya diberikan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan kartu keluarga saja.

Mengutip Permendagri 2 tahun 2016, manfaat dari KIA sendiri adalah sebagai berikut:

  • Melindungi pemenuhan hak anak,

  • Menjamin akses sarana umum,

  • Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk,

  • Mencegah terjadinya perdagangan anak, dan

  • Memudahkan anak mendapat akses pada pelayanan publik, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi dan imigrasi.


Syarat membuat kartu KIA

Menurut buku Anak dan Keluarga dalam Teknologi Informasi karya Mohammad Fadhilah Zein dan situs BPK, KIA diperuntukkan bagi anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang 1 hari. Perbedaannya adalah pada syarat foto yang tidak diperlukan pemohon balita.

Dilansir dari detikEdu, Disdukcapil akan menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran. Jika sudah memiliki akta kelahiran, maka syaratnya adalah sebagai berikut:

0-5 tahun

  • Fotokopi dan menunjukkan kutipan asli akta kelahiran,

  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali, dan

  • KTP asli kedua orang tua/wali.


Usia 5-17 tahun kurang 1 hari

  • Fotokopi dan kutipan asli akta kelahiran,

  • KK asli orang tua/wali,

  • KTP asli kedua orang tua/wali, dan

  • Pas foto anak berwarna 2x3 sebanyak 2 lembar.



Cara Membuat KIA

Setelah persyaratan sudah dimiliki, kartu KIA sudah dapat diproses. Menurut pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, berikut langkah-langkahnya:

  1. Pemohon atau orang tua menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

  2. Kepala Dinas menandatangani atau menerbitkan KIA.

  3. KIA akan diberikan kepada pemohon di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

  4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling, dengan jemput bola di sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan layanan lainnya.


Selain itu, KIA juga bisa dibuat secara daring (online). Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Klik situs pengajuan KIA yang berbeda di tiap kabupaten dan kota.

  2. Buat akun lebih dulu bagi yang belum sesuai ketentuan Dinas Pendudukan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

  3. Setelah membuat akun, user bisa log in lalu klik layanan pembuatan KIA online.

  4. Ikuti tahap selanjutnya sesuai petunjuk layanan KIA online, biasanya diawali dengan mengisi formulir.

  5. Isi semua data yang diperlukan, lalu unggah dokumen KIA online sesuai peraturan.

  6. Biasanya, Dukcapil melakukan verifikasi lebih dulu sebelum menerima pengajuan KIA online.

  7. Jika pengajuan diterima, Dukcapil akan menerbitkan KIA dan bisa diambil user secepatnya.

  8. Waktu pengambilan dan syaratnya akan diberitahukan lebih lanjut lewat pesan seluler.


Berapa Lama Masa Berlaku Kartu KIA?

Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun. Sementara, masa berlaku KIA untuk anak di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari.

Itulah manfaat, syarat, cara membuat hingga masa berlaku kartu KIA. Semoga informasi ini bisa membantu Anda dalam membuat kartu KIA ya!



Berikan Komentar Via Facebook