Ustad, di daerah ana ada keyakinan, kalau akikah itu kambingnya harus beli. Tidak boleh pakai dari kambing ternaknya atau pemberian. Karena kalau tidak beli, akikahnya bisa tidak sah. Apa benar keyakinan demikian ustad? Mohon pencerahannya. Matur suwun jazakumullah khairan..
Dari: Abid Muhajirin di Magelang.
Jawaban:
Bismillah wal hamdulillah was sholaatu was salaamu ‘ala rasulillah wa ba’du.
Syarat kambing akikah sama dengan syarat yang berlaku pada hewan kurban. Apakah ada syarat harus beli kambing untuk kurban ataukah tidak? Jika iya, maka demikian pula yang berlaku pada akikah. Jika tidak maka tidak pula berlaku pada akikah.
Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi rahimahullah menerangkan,
“Hewan akikah harus terhindar dari aib sebagaimana diharuskan terhindar dari hewan kurban. Kesimpulannya: hukum yang berlaku pada akikah, sama dengan hukum yang berlaku pada kurban. Seperti pada umur hewan dan terhindar dari cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban.” (Lihat: Al-Mughni 7/366)
Kami simpelkan lagi syarat kurban yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah di atas:
Sampai batas umur yang ditentukan syari’at: 6 bulan untuk domba dan 1 tahun untuk kambing.
Terbebas dari aib atau sakit yang parah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saat ditanya bahwa hewan kurban harus terhindar dari cacat apa saja? Beliau berisyarat dengan jari beliau lalu menjelaskan,
“Empat cacat: pincang yang jelas, buta sebelah, sakit yang jelas sakitnya, dan yang sangat kurus”. (HR. Malik di dalam Muwatha’, hadis dari sahabat al Barra’ bin ‘Azib)
Adakah syarat hewan kurban harus beli? Ternyata tidak. Maka demikian juga yang berlaku pada hewan akikah, juga hewannya tidak harus beli, dari piaraan atau ternak sendiri boleh, dari pemberian orang juga boleh.
Wallahul muwaffiq.
Dijawab oleh: Ustadz Ahmad Anshori, Lc.
(Referensi: https://konsultasisyariah.com/36732-kambing-akikah-harus-beli.html #edited)