Biaya Aqiqah (Akikah) dari Siapa
Sabtu, 15 Oktober 2022 10:34 WIB | 1.113 views
Ulama Syafiiyah mengatakan bahwa akikah itu dituntut dai orang tua yang menanggung nafkah anak. Orang tua mengeluarkan biaya akikah dari hartanya dan bukan harta anak. Orang yang tidak menanggung nafkah anak tidak membiayai akikah ini kecuali dengan izin yang menanggung nafkah, yaitu orang tua. (Al Mawsuah Al Fiqhiyyah, 30: 278)
Pada dasarnya, akikah anak merupakan tanggungan orang tua. Ini bagian dari kewajiban nafkah anak yang menjadi tanggung jawab orang tuanya.
Dari Ibnu Abbas, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syekh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Akan tetapi riwayat yang menyatakan dengan 2 kambing, itu yang lebih shahih).
Ash Shonani rahimahullah mengatakan,
“Menurut Imam Asy Syafii, akikah itu dituntut dari setiap orang yang menanggung nafkah si bayi. Sedangkan menurut ulama Hambali, akikah itu dituntut khusus dari ayah, kecuali jika ayahnya tersebut wafat atau terhalang tidak bisa memenuhi akikah. Sedangkan dalam lafadz hadits disebutkan penyembelihan akikah dengan kalimat pasif (yaitu disembelih atau tudz-bahu). Lafadz ini menunjukkan bahwa sah-sah saja jika yang melakukan akikah adalah orang lain selain yang memberi nafkah.” (Subulus Salam, 7: 352-353).
Semoga setelah mengetahui hal ini, setiap orang tua tidak bingung lagi siapa yang harus menanggung nafkah akikah untuk bayinya di hari ketujuh kelahiran.
(sumber: Rumaysho.Com facebook #edited)
Berikan Komentar Via Facebook