Ulama Syafiiyah mengatakan bahwa aqiqah (akikah) masih bisa jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Jika sudah dewasa, aqiqah jadi gugur. Namun, anak punya pilihan untuk mengaqiqahi diri sendiri.
(Al-Mawsuah Al-Fiqhiyyah, 30 : 279)
Bahasan ini bisa jadi sangat penting bagi Anda, terutama bagi yang belum diaqiqahi ketika kecil.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berpendapat, “Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad. Aqiqah bagi anak laki-laki dengan 2 ekor kambing, sedangkan bagi wanita dengan seekor kambing. Apabila mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki, itu juga diperbolehkan. Anjuran aqiqah ini menjadi tanggung jawab ayah (yang menanggung nafkah anak).”
Apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah (misalnya 7 hari kelahiran), orang tua dalam keadaan fakir (tidak mampu), maka ia tidak diperintahkan untuk aqiqah. Karena Allah Taala berfirman (yang artinya), “Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16). Namun, apabila ketika waktu dianjurkannya aqiqah, orang tua dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi perintah bagi ayah, bukan ibu dan bukan pula anaknya.” (Disebutkan dalam Liqaat Al-Bab Al-Maftuh, tanya jawab dengan Syaikh Ibnu Utsaimin di rumahnya).
Anda sudah diaqiqahi ketika kecil dulu?!
Coba tanyakan pada orang tua :)
(sumber: facebok.com/rumaysho #edited)