Akikah untuk Janin yang Keguguran
Rabu, 04 Oktober 2023 13:17 WIB | 1.292 views
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda (yang artinya),
“Setiap anak tergadaikan (untuk mendapatkan syafaat) dengan akikahnya. Disembelih atas namanya pada hari ketujuh, dicukur gundul rambutnya, dan diberi nama” (HR. Abu Dawud no. 2838 dan Tirmidzi no. 1605, dan dinilai sahih oleh Al-Albani)
Melihat keutamaan akikah dan untuk mendapatkan syafaat anak (dengan izin Allah), maka sebagaimana dijelaskan dalam Fatwa Lajnah Da’imah, “Jika janin meninggal setelah ditiupkan ruh (setelah 4 bulan), kemudian ibunya keguguran, maka janin itu dimandikan, dikafani dan disalatkan, kemudian dikuburkan. Disunahkah diberi nama dan diakikahkan…” (Fatwa Lajnah Da’imah, 10: 459-460)
Jika janin yang keguguran berumur di bawah 4 bulan, maka menurut Fatwa Al-Lajnah ad Da’imah di atas tidak diakikahi walaupun telah tampak jenis kelaminnya laki-laki atau perempuan.
Semoga penjelasan yang sedikit ini bermanfaat bagi penulis dan pembaca. Wallahu a’lam bis-shawab.
(Sumber: https://muslim.or.id/82707-akikah-ibadah-sekali-seumur-hidup.html)
(Foto/Gambar: Ilustrasi kambing/Freepik)
Berikan Komentar Via Facebook